-->

Bagaimana Cara Membuat Pasport Baru? Inilah 9 Tips Dan Langkahnya


Saya baru melakukan perpanjangan paspor, tapi saya rasa cara membuat paspor baru tidak jauh berbeda. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Daftarkan diri di situs Antrian Paspor Online Imigrasi. Pengguna ponsel Android juga bisa mengunduhnya dalam bentuk aplikasi di Play Store. (Saya pengguna iOS, jadi saya hanya bisa menggunakan laman situs untuk mendaftar).
  2. Saat mendaftarkan diri dan hendak membuat perjanjian wawancara, kemungkinan besar tidak ada slot waktu tersedia.
  3. Jika ini terjadi, hal ini dikarenakan slot wawancaranya belum dibuka. Pantau media sosial Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggalmu (di kasus saya, adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan) yang biasanya akan menginformasikan kapan ‘antrian’ akan dibuka (jika Twitter-nya terlihat tidak aktif, coba cek Instagram).
  4. Biasanya, antrian ini dibuka di akhir pekan (antara hari Sabtu dan Minggu — waktu itu saya Minggu pagi) untuk periode dua minggu setelahnya. Misalnya, jika antrian dibuka pada tanggal 30–31, kemungkinan besar kamu bisa memilih jadwal wawancara untuk tanggal 7–11.
  5. Datang ke kantor imigrasi (atau unit layanan paspor) yang kamu pilih untuk menghadiri wawancara.
  6. Bawa dokumen-dokumen yang diminta (biasanya fotokopi akte kelahiran/ijazah, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP, dan fotokopi paspor lama jika ada). Kenakan pakaian rapi (kemeja) untuk foto paspor.
  7. Wawancara, pengambilan foto, dan pengambilan sidik jari akan dilakukan. Datang lebih pagi lebih baik, karena antrian bisa jadi panjang.
  8. Kamu akan menerima bon berisi informasi pembayaran, yang bisa dilakukan melalui ATM. Jika pembayaran dilakukan di hari yang sama, paspor bisa diambil dalam kurun waktu tiga hari kerja.
  9. Pengambilan paspor dilakukan di kantor imigrasi atau unit layanan paspor yang sama.

Inilah Syarat yang harus dilakukan jika ingin membuat pasport baru jika pasport kalian hilang di luar negeri:


Saya sendiri belum pernah kehilangan paspor. Tetapi dari yang saya baca dari situs web pada dasarnya:

Yang pertama adalah jangan panik. Tarik nafas dan periksa baik-baik semua barang bawaan. Kehilangan identitas adalah suatu hal yang besar namun dapat diatasi.

Yang kedua. Cari identitas lain yang kamu punya. KTP atau SIM. Bisa juga scanned passport atau identitas kamu lainnya.

Yang ketiga. Pergi ke Kantor Kepolisian untuk melaporkan surat kehilangan/police report.

Yang keempat. Kalau anda WNI, hubungi Perwakilan RI terdekat bisa KBRI atau KJRI. Setiap perwakilan ada no telp hot line di webstie nya yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat. Bawa fotokopi atau hasil scanned identitas dan police report setempat.
  1. Formulir paspor hilang yang diisi lengkap
  2. Foto
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat yang asli (selalu minta beberapa kopi pake stempel dari pak polisinya)
  4. Foto kopi paspor lama
  5. Foto kopi akte lahir
  6. Foto kopi KTP/Ijazah/KK
  7. Bukti domisili dari pemerintah lokal (jika tinggal, bukan turis) , atau tiket kembali ke Indonesia
  8. Ongkos
Bisakah saya mengambil paspor yang sedang dalam proses pengajuan visa di Kedubes untuk pergi ke luar negeri hari Jum’at malam dan mengembalikannya lagi di hari Senin pagi?

Untuk urusan administrasi seperti ini, sepengalaman saya umumnya butuh 5 - 7 hari kerja, tergantung kedubes mana yang anda tuju.

  • Kedubes Australia misalnya perlu 7 - 10 hari kerja.
  • Kedubes Austria untuk visa Schengen di eropa kira-kira butuh 20 - 30 hari kerja.
  • Kedubes Jepang untuk visa perlu 7 hari kerja.
  • Kedubes Korea untuk visa perlu 5 - 7 hari kerja.

Semua urusan visa perlu waktu dan kesabaran, jadi perlu diperhitungkan waktu pembuatan visa agar tidak terlalu mepet saat keberangkatan. Umumnya 3 minggu sebelum keberangkatan kita baru mengurus visa. Tergantung negara yg dituju pastinya. Oh iya untuk waktu proses lama visa seperti diatas itu berdasarkan pengalaman saya dan teman saya. Jadi perlu dipastikan kembali apakah masih sama atau tidak. Terima kasih.


0 Response to "Bagaimana Cara Membuat Pasport Baru? Inilah 9 Tips Dan Langkahnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel